Sentimen
Negatif (99%)
19 Feb 2023 : 19.46

Tilap Uang Bansos, Kepala Desa di Aceh Ditangkap Polisi

19 Feb 2023 : 19.46 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tilap Uang Bansos, Kepala Desa di Aceh Ditangkap Polisi

Nagan Raya: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, RE, 45, karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warga pada Januari 2022.
 
"Oknum kepala desa ini kita lakukan penahanan, karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Minggu, 19 Februari 2023.
 
Dia menjelaskan RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.
 
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.

-?

- - - -
Namun kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.
 
Machfud mengatakan sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, tertera pada 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada 25 Januari 2022.
 
"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.
 
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.
 
Machfud menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
 
Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
 
"Kasus ini masih terus kami lakukan penyidikan," jelas Machfud.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 

(DEN)

Sentimen: negatif (99.9%)