Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latief
Kronologi dan Komitmen Sang Menteri Hormati Proses Hukum
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kementerian Kominfo.
Berdasarkan pantaun Bisnis di lokasi, Plate tiba pukul 08.50 WIB dengan menggunakan kemeja warna biru dongker atau navy.
Seperti yang diketahui, Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus BTS Kominfo pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa Plate akan datang untuk dimintai keterangan hari ini.
“Saya yakin [pasti datang]. Pasti penghormatan terhadap hukum itu ada,” ujar Febrie dikutip, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Plate sempat dipanggil untuk tujuan yang sama pada hari Kamis pekamn lalu. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan dengan karena harus mendampingi Presiden melakukan kunjungan kerja di Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung menerima surat dari Sekretariat Jenderal Kemenkominfo terkait ketidakhadiran Plate.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Kronologi kasus BTS KominfoDiketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.
Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.
Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucap Ketut
Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama, yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut.
Selain tiga orang diatas, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: positif (94.1%)