Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, kebakaran
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Ronny Talapessy Debat Panas dengan Febri Diansyah soal BAP Bharada E: iIu Jebakan Sambo!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempersoalkan BAP terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dibuat pada 5 Agustus 2022 lalu. Dalam BAP itu, Richard menyebut bahwa Ferdy Sambo menembak Yosua seorang diri.
"Isi BAP tanggal 5 Agustus itu adalah Ferdy Sambo yang menembak semuanya, Richard hanya melihat dari atas dan Richard mengakui bahwa dia berbohong pada saat itu," kata Febri dalam program Satu Meja yang diunggah Kanal YouTube KOMPASTV dikutip pada Jumat, (16/12/2022).
Febri mengungkit BAP terdakwa Richard menyusul hasil tes poligraf.
"Dalam beberapa hal saya percaya dengan Richard bukan karena keterangan tunggalnya tapi karena keterangannya berkesesuaian dengan bukti lain. Tapi kita tidak bisa percaya dengan Richard kalau keterangannya itu berdiri sendiri dan tidak terkonfirmasi," tutur dia.
Baca Juga: Ramai-ramai Ferdy Sambo Cs hingga Kejagung Ajukan Banding Kasus Brigadir J
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]Sementara itu, Ronny Talapessy mengaku bahwa dirinya juga telah membaca BAP tanggal 5 Agustus tersebut. Ronny menyebut, semua BAP yang dibuat di bawah tanggal 6 Agustus adalah skenario Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, upaya Sambo menjebak Richard juga tak tanggung-tanggung. Pasalnya, pengacara yang mendampingi Eliezer ketika itu dari pihak mantan Kadiv Propam Polri yang tak lain adalah Sambo.
"Nah ini yang kita sayangkan di persidangan. Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut kami seperti menjebak klien kami," tegas Ronny.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir J tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Baca Juga: Kini Bak Kena Karma Instan, Napi Pelaku Kebakaran Gedung Kejagung Ungkap 'Mainan Licik' Ferdy Sambo
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sentimen: negatif (99.9%)