Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Besaran Intensif
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Kartu Prakerja Gelombang 48 lebih memfokuskan peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada intensifnya.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Skema Normal 2023 atau Kartu Prakerja Gelombang 48 resmi di buka pada Jumat, 17 Februari 2023.
Pemerintah membuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 karena melihat dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan Program Kartu Prakerja di tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, pemerintah melanjutkan pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 48 pada tahun 2023. Meski demikian, pemerintah akan lebih memfokuskan peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada intensifnya.
Waspada! Ini Daftar Link dan Aplikasi Palsu Kartu Prakerja Gelombang 48
Pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Pada hari ini, jam 19.00 WIB nanti malam program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10 ribu peserta, hanya 10 ribu," ujar Airlangga dalam konferensi persnya, Jumat (17/2/2023).
Airlanga mengatakan bahwa jumlah peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibatasi karena ada penyesuaian pelatihan yang tersedia dengan lembaga pelatihan.
Lantas bagaimana cara daftar dan syarat Kartu Prakeja Gelombang 48?
Cara Dafftar Kartu Parkerja Gelombang 48
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombag 48
2. klik menu daftar sekarang
3. Masukkan alamat email aktif beserta kata sandinya
4. Verifikasi melalui email setelah melakukan pendaftaran
5. Pendaftaran berhasil.
Gabung ke Kartu Prakerja 2023
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Sediakan nomor Kartu Keluarga serta NIK
3. Input data diri dan ikuti segala petunjuk yang tersedia
4. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang diikuti.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
1. WNI minimal berusia 18 tahun
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Pendaftar adalah warga yang mencari kerja, buruh yang di-PHK, buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Pendaftar bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMN
5. Penerima bantuan Prakerja tidak dibenarkan diberikan kepada lebih 2 NIK dalam 1 KKKK.
Sebagai tambahan informasi, jumlah intensif yang diberikan pemerintah kepada peserta Program PraKerja Gelombang 48 mengalami peyesuaian.
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 akan menerima bantuan program sebesar Rp4,2 juta. Dengan rincian Rp3,5 juta untuk biaya pelatihan, intesnif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu.
Demikianlah informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, cara pendaftaran dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
Link Daftar, Syarat hingga Insentif Program Kartu Prakerja 2023Sentimen: positif (95.5%)