Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bharada E Disebut Punya Peluang Jadi Anggota Brimob Polri, Pakar Hukum Beri Tanggapan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut memiliki peluang untuk kembali menjadi angggota Brimob Polri oleh Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, hal itu terkait dengan harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.
Akan tetapi Kapolri mengatakan dalam kesempatan itu Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat dirinya terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menambahkan, terkait dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar Listyo.
Baca Juga: IIMS 2023: Ada Layanan Tukar Tambah, Datang dengan Mobil Lama Pulang Bisa Bawa Mobil Baru
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” ucapnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan Richard Eliezer dapat melanjutkan karier menjadi anggota brimob, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala angkat bicara.
Menurut Adrianus Meliala, tak perlu berlebihan dalam menilai kekhawatiran Richard Eliezer, sebab ada sejumlah hal yang meminimalisir adanya risiko keselamatan atas dirinya.
Ia juga menuturkan bahwa karier Richard Eliezer dapat berlanjut dengan pangkat yang sama, yakni Bhayangkara Dua atau Bharada.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Maruf Ajukan Banding Usai Divonis di PN Jakarta Selatan
“Kalau yang bersangkutan tidak mengalami masalah etik, maka secara normatif yang bersangkutan bisa kemudian berdinas kembali,” ucap Adrianus.
Sebelumnya, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya untuk melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” ucap Rieneke pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Ditambah, Jokowi Sebut Jadi Prioritas Pemerintah
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap majelis hakim.
Menurut hakim Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.5%)