Sentimen
Negatif (97%)
16 Des 2022 : 16.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Jadi Terdakwa Gara-gara Ambil DVR CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Minta Komandan Acay Bertanggung Jawab

16 Des 2022 : 16.52 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Jadi Terdakwa Gara-gara Ambil DVR CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Minta Komandan Acay Bertanggung Jawab

Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim, Irfan Widyanto yang kini duduk sebagai terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat meminta atasannya mantan Kanit I Subdit III Dittpidum Ari Cahya alias Acay ikut bertanggung jawab.

Alasannya, semua tindakan yang dilakukan Irfan ketika mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga seusai Brigadir Yosua tewas atas seizin Acay. Ditambah, selama ini Irfan tidak pernah mengantongi surat perintah penyelidikan untuk melakukan hal tersebut.

"Bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," ujar Irfan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Ngaku Tak Berdaya

Baca Juga: Pedas! Ini Pesan Nikita Mirzani ke Keluarga Brigadir J Usai Vonis Para Terdakwa, Bicara Soal Dendam!

Irfan Widyanto sebelumnya mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.

Atasan yang dimaksud Irfan ialah eks Kadiv Humas Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.

Keterangan itu disampaikan Irfan seusai mendengar kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Irfan menuturkan dia diperintah oleh Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Duren Tiga. Di mana, perintah itu merupakan tembusan dari Hendra dan Ferdy Sambo.

"Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal. Yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J dan Kamaruddin Desak Mabes Polri Naikan Pangkat Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sentimen: negatif (97%)