Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Dan Penyidik Ke Propam
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Anggota Provost Polres Jakarta Timur, Bripka Madih,melaporkan perwira Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tiga perwira Polda Metro Jaya yang dilaporkan adalah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya tahun 2012, Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya tahun 2012 dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Jadi kami tim kuasa hukum mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian yang diduga dilakukan oleh tiga pihak," ujar kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
baca juga:Diketahui, aduan tersebut diterima dengan Nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan pada 17 Februari 2023.
Charles menjelaskan alasan Kabid Humas Polda Metro Jaya diadukan yakni lantaran pernyataannya yang dinilai tendensius dan menyudutkan Bripka Madih.
Kombes Trunoyudo disebut pernah memberikan pernyataan bahwa Bripka Madih meminta maaf kepada inisial TG dalam onfrontasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
Padahal, Bripka Madih tidak pernah menyatakan permintaan maaf kepada TG yang diduga pernah melakukan pemerasan terhadapnya.
Sentimen: negatif (76.2%)