Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Isra Miraj
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Lempar Sinyal
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dapat berpeluang kembali lagi menjadi anggota kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan kesempatan kedua untuk Bharada E masih ada.
Kapolri membeberkan harapan terkait Bharada E yang bisa kembali berdinas lagi dalam kesatuannya di Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
"Peluang (Bharada E kembali menjadi anggota Polri) itu ada," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam suatu acara di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Dalam momen itu, terungkap juga bahwa jajaran petinggi kepolisian selalu memperhatikan rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga: UNICEF Sebut Akses Pendidikan 4 Juta Anak Terganggu Akibat Gempa Bumi Turki-Suriah
"Tentunya, kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan kita," ujarnya memaparkan.
Diketahui, Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Penjatuhan vonis itu, baru-baru ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran tidak adanya banding yang dilayangkan pihak kuasa hukum Bharada E.
Menyusul itu, Bharada E ternyata masih harus menghadapi sidang komisi etik Polri (KKEP) terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana pada rekannya sendiri, Brigadir J.
Baca Juga: Teriakan Gerombolan Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Pengaruhi Nuansa Kemandirian Hakim
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa harapan-harapan yang disampaikan masyarakat ataupun orang tua Bharada E dapat menjadi pertimbangan bagi KKEP.
"Apa yang menjadi harapan masyarakat (dan) harapan orang tua, itu semua juga menjadi pertimbangan kami," ujarnya menuturkan.
Ditambahkan Kapolri, pihak KKEP akan berupaya mengeluarkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Dalam waktu dekat, apabila yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua bagian pertimbangan Komisi Kode Etik Polri untuk bisa memutuskan yang adil bagi semua pihak," ujarnya menerangkan.
Baca Juga: 18 Februari 2023 Hari Libur Nasional, Berikut 26 Link Twibbon Isra Miraj 2023 yang Cocok Diunggah di Medsos
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut ambil bagian dalam upaya menjaga Bharada E selama menjalani masa penahanan 1,5 tahun itu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa menjaga Bharada E yang menjadi napi.
"Selama (Richard Eliezer) menjadi napi, kita akan berkoordinasi dengan Dirjen HAM dan Kepala Lapas di mana nanti dia akan ditempatkan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan pandangan pihaknya.
"Kami akan diskusikan teknik pengamanannya bagaimana," ujarnya lagi.***
Sentimen: netral (66.5%)