Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Buntut Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Ngadu ke Bawaslu Bawa Bukti: KPU Keliru!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Tidak lolosnya Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 telah memicu kontroversi. Situasi itu ditanggapi dengan kekecewaan dari Partai Ummat yang langsung melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperjuangkan keadilan terkait sengketa proses Pemilu 2024 setelah tidak lolos. Partai Ummat juga ngotot menyatakan telah memenuhi segala persyaratan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Partai Ummat sendiri mendatangi Bawaslu pada Jumat (16/12/2022) pukul 14.00 WIB, memulai proses pengajuan permohonan teman-teman penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024. Denny menegaskan KPU telah memberikan keputusan keliru terkait Partai Ummat.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Yana Mulyana Larang ASN di Bandung Terlibat Politik Praktis
"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," tambahnya.
Atas dasar itu, Denny menjelaskan bahwa Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
"Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja, dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," tegas Denny.
Partai Ummat menurut dia tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.
"Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," tandasnya. [ANTARA]
Baca Juga: Jokowi soal Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup: Saya Bukan Ketua Partai
Sentimen: netral (61.5%)