Sentimen
Netral (72%)
16 Des 2022 : 17.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebumen

Bergadang 3 Hari Buat Gugatan, Denny Indrayana: Partai Ummat Layak Dikabulkan Jadi Peserta Pemilu 2024

16 Des 2022 : 17.04 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Bergadang 3 Hari Buat Gugatan, Denny Indrayana: Partai Ummat Layak Dikabulkan Jadi Peserta Pemilu 2024

Suara.com - Partai Ummat mengaku optimis gugatannya bisa diterima dan dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana menjelaskan, keyakinan partai Ummat bisa dikabulkan gugatannya lantaran sudah dipersiapkan secara matang. Terlebih tim hukum Partai Ummat sampai kurang tidur dalam mempersiapkan gugatan.

"Tentu saja kami tidak mau berandai-andai. Kami harus optimis dan punya keyakinan, berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidur 3 hari, kami yakin ini layak dikabulkan," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, Partai Ummat masih fokus terhadap gugatan yang diajukan ke Bawaslu. Pihaknya belum memikirkan langkah hukum lain, dalam hal itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika gugatan di Bawaslu tak dikabulkan.

Baca Juga: Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas

"Kita semua paham, membaca peraturan Undang-Undang, bahwa siapapun yang setelah proses putusan tidak puas, maka ada langkah-langkah hukum yang terbuka, salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN," tuturnya.

"Sekali lagi kami tak ingin ulas itu lebih jauh. Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu," sambungnya.

Sementara itu, Denny mengatakan, pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu terkait gugatan yang dilayangkan.

"Untuk menyatakan lengkapnya (gugatan), tentu tanya Bawaslu lah. Kalau dari kami, tadi dari proses yang kami lalui, tidak saya tanyakan, apa yang dilakukan, tinggam ttd serah terima. Jadi kalau saya katakan, kelihatannya tak pas ya, tetapi kami punya keyakinan memang sudah lengkap," katanya.

Untuk diketahui, Partai Ummat resmi melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait keputusan Komisi Pemlihan Umum (KPU) yang menyatakan partai tersebut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Apa Itu Politik Identitas yang Terang-terangan Diusung Partai Ummat Supaya Anies Menang?

Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual setidaknya di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Sentimen: netral (72.7%)