Sentimen
Positif (79%)
19 Feb 2023 : 02.03
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Eliezer Diperkirakan Bebas Bersyarat Agustus Tahun Ini

19 Feb 2023 : 02.03 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Eliezer Diperkirakan Bebas Bersyarat Agustus Tahun Ini

BHARADA Richard Eliezer Pudihan Lumiu diperkirakan akan bebas bersyarat pada Agustus 2023. Pada bulan tersebut, Eliezer dinyatakan telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

"Mungkin Agustus E (Eliezer) sudah bisa dapat pembebasan bersyarat," kata Edwin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).

Baca juga: Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK

Diketahui, Eliezer telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menyeretnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan.

Adapun pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan syarat telah menjalani masa sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Sementara itu, dua pertiga dari 1 tahun dan 6 bulan adalah 1 tahun. Oleh karena itu, Eliezer kemungkinan dapat bebas bersyarat Agustus mendatang.

Edwin mengatakan, perlindungan yang diberikan terhadap Eliezer telah diperpanjang selama enam bulan per bulan ini. Menurutnya, perpanjangan perlindungan itu diberikan atas permintaannya Eliezer sendiri. (OL-17)

Sentimen: positif (79.5%)