Sentimen
Negatif (66%)
19 Feb 2023 : 01.58
Informasi Tambahan

Kasus: Teroris, pembunuhan

Mantan Hakim Agung RI Merasa Janggal dengan Vonis Bharada E, Pertanyakan Pertimbangan Majelis Hakim

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Feb 2023 : 01.58
Mantan Hakim Agung RI Merasa Janggal dengan Vonis Bharada E, Pertanyakan Pertimbangan Majelis Hakim

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuun mempertanyakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Gayus merasa vonis 1 tahun 6 bulan Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J banyak kejanggalan.

Pada awalnya, Gayus Lumbuun memberikan contoh kasus justice collaborator yang diadaptasi hukum Indonesia dari Amerika Serikat. Dia juga menjelaskan keuntungan-keuntungan menjadi seorang justice collaborator.

“Justice collaborator yang terjadi di Amerika dan telah ditransplantasi hukum di Indonesia itu seperti koruptor membantu pengungkapan kasus, lalu teroris bisa memutus rantai terorisme,” kata Gayus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat, 17 Februari 2023.

“Jadi kalau saya bicara apa itu JC, ukurannya dia mendapat predikat baik, keamanan full maksimal, dipisahkan dari terdakwa lain, dan dia masih punya beban hukuman, idealnya seperti itu,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Janjikan Sidang Etik Bharada E Transparan, Polri Akan Libatkan Para Ahli, Propam, hingga Kompolnas

Gayus Lumbuun menilai Bharada E seharusnya dibebaskan jika majelis hakim merasa terdakwa konsisten. Hal itu mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yang juga dipakai hakim dalam meringankan hukuman Eliezer.

“Kalau Eliezer sebagai JC dan hanya dihukum satu tahun setengah, ini saya agak janggal, kenapa gak dibebaskan saja. Kalau menurut pasal 51 ayat 1, itu bebas. Berita dia melakukan atas perintah, dan yang bersalah yang memerintahkannya,” kata Gayus.

"Kalau ragu-ragu merujuk pada ayat 2 soal perintah yang tidak sah, maka hukuman itu bisa dihapus. Jadi saya bingung apa yang jadi pertimbangan hakim, kalau dia konsisten tidak perlu dihukum, zero,” ucapnya.

Gayus saat ini masih mempertanyakan motif dari Ferdy Sambo dalam menangani kasus ini. Dia menyebut hal ini menjadi celah besar bagi empat terdakwa lain bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Komjak: Kejaksaan Dapat Menangkap Rasa Keadilan

Terdakwa ajukan banding

Empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J mengajukan banding. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mereka merasa keberatan dengan vonis majelis hakim yang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati demikian, hukuman yang dijatuhkan pada empat terdakwa ini disambut gembira oleh banyak pihak.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup, namun hakim memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri ini. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dari yang sebelumnya dituntut 8 tahun.

Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut 8 tahun, kini divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, kini divonis 15 tahun.

Baca Juga: Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima

Bharada E siap terima hukuman

Hukuman untuk Bharada E disebut akan diterima apa adanya. Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, kejaksaan juga tidak mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim. Hal ini disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal mengawal Bharada E.

“Ya, Alhamudillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Selain itu, Hasto merasa vonis Bharada E ini bisa jadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum. Nasib justice collaborator bisa saja berubah jika berkata sejujur-jujurnya demi penyelidikan.***

Sentimen: negatif (66.5%)