Sentimen
Positif (49%)
19 Feb 2023 : 00.12
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

LPSK Sering Kesulitan dalam Penerapan JC sebelum Bharada E: Rujukannya Beda-Beda

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

19 Feb 2023 : 00.12
LPSK Sering Kesulitan dalam Penerapan JC sebelum Bharada E: Rujukannya Beda-Beda

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui penerapan justice collaborator (JC) sering mengalami kesulitan sebelum adanya vonis ringan terhadap terpidana kasus pembunuhan BrigadirJ, Richard Eliezer alias Bharada E. LPSK menuturkan kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda. 

"Ya, kadang-kadang, bahkan seringkali rujukannya beda-beda. LPSK hanya diminta untuk memberikan rekomendasi saja. Padahal ini sudah menjadi narapidana, karena sedang mengurus keringanan hukuman atau remisi," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (18/2/2023). 

Hasto mengatakan ketentuan penerapan JC menjadi dipermudah sejak adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan adanya rekomendasi LPSK dalam penerapan JC. 

"Karena ada Permenkumham Nomor 7 itu, mewajibkan adanya rekomendasi kepada LPSK. Sehingga kemudian meminta kepada LPSK, padahal dia (aparat penegak hukum) tidak tahu dulunya seorang JC atau bukan," ujarnya. 

Oleh karena itu, Hasto mengungkapkan ketentuan landasan hukum JC saat ini belum dibakukan secara satu kesatuan. Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian semua aparat penegak hukum. 

"Oleh karena itu saya kira ini menjadi keprihatinan kita semua, aparat penegak hukum, orang-orang yang bergerak dalam bidang hukum, untuk membakukan ini secara lebih baik. Nah, putusan terhadap Eliezer ini bisa menjadi tonggak untuk mengarah ke sana," ujar Hasto. 

Sebelumnya, Hasto mengatakan pengaturan JC masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Hasto mengatakan rujukan aparat penegak hukum terhadap penerapan JC masih menggunakan pemahaman kewenangan masing-masing. 

"Karena kewenangan JC itu sebenarnya ada di LPSK, cuma memang mereka (pengadilan) masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang kurang proper sebenarnya," ujar Hasto.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: positif (49.8%)