Sentimen
Positif (97%)
18 Feb 2023 : 21.58
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: pembunuhan

Pengamat Nilai Tepat Kejagung Tak Banding Vonis Eliezer

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

18 Feb 2023 : 21.58
Pengamat Nilai Tepat Kejagung Tak Banding Vonis Eliezer

PENGAMAT hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E.

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/2).

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Bhadara E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sejak kasus masih tahap penyidikan. Status justice collaborator diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Fickar, penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. Dengan demikian, lembaga yang tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi. Apalagi, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana.

"Karena itu, ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," jelasnya.

Selain itu, Fickar berpendapat, sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan. "Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujarnya.

Diketahui, kuasa hukum Bharada E takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu. (OL-13)

Baca Juga: Ibu Richard Berharap Anaknya Masih Menjadi Anggota Polri

Sentimen: positif (97%)