Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Tak Pernah Ajukan Diri jadi Justice Collaborator ke LPSK
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 Februari 2023 16:52 WIB
Putri Candrawathi sempat mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual.
Putri Candrawathi (Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)
JAKARTA, JITUNEWS.COM — Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi diketahui sempat mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual. Namun ia tak pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Hal itu dipastikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
"Putri Candrawathi tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC, yang diajukan Putri Candrawathi itu perlindungan sebagai korban tindak kekerasan seksual," tegas Hasto dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Ini Alasan Richard Eliezer Ditetapkan Justice Collaborator
Hasto menekankan, LPSK tidak memberikan perlindungan bukan karena Putri korban atau bukan korban kekerasan seksual, tapi lantaran pihaknya tak dapat menggali informasi pada yang bersangkutan.
Kemudian Hasto mengungkapkan LPSK mulanya menolak permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya saat itu skenario Ferdy Sambo tentang tembak-menembak polisi masih berjalan.
Pada akhirnya LPSK bersedia merekomendasikan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) setelah skenario itu terbongkar. Diyakini kasus pembunuhan Brigadir J akan terang dengan keterangan mendalam dari Bharada E.
JCC: Kekuatan Jurnalis, Netizen, Hingga Ahli Hukum Melahirkan Keadilan Bagi Rakyat KecilSentimen: negatif (98.4%)