Sentimen
Negatif (84%)
18 Feb 2023 : 20.54
Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja Dinilai Kehilangan Urgensi

18 Feb 2023 : 20.54 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja Dinilai Kehilangan Urgensi

AHLI hukum tata negara Refly Harun mengatakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak kunjung menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menandakan payung hukum tersebut tidak terlalu punya urgensi.

"Kalau tidak atau belum disetujui sifat gentingnya semakin tidak ada," ujar Refly ketika dihubungi, Kamis (16/2).

DPR RI batal membahas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang paripurna terakhir periode ini, Kamis (16/2). Keputusan untuk menyetujui atau tidak Perppu tersebut akan ditentukan dalam rapat Paripurna DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi Solusi Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Adapun alasan penundaan tersebut menurut DPR karena terganjal masalah prosedural, yakni agenda pengesahan belum dibahas dalam Badan Musyarawah (Bamus). Bamus yang menentukan agenda pembahasan di paripurna.

"Harusnya sudah dianggap ditolak. Persetujuan Perppu harusnya setelah masa sidang (periode ini) dimulai," tukas Refly.

Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Pasal 52 ayat (2) berbunyi "Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang." DPR memulai masa sidang pada 10 Januari 2023. Sedangkan DPR bersidang 90 hari atau 3 bulan. (OL-17)

 

Sentimen: negatif (84.2%)