Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Heboh Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung soal Ferdy Sambo

18 Feb 2023 : 22.25 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Heboh Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung soal Ferdy Sambo

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:25 WIB

VIVA Nasional – Salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat buka suara perihal kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020 lalu. 

Kasus kebakaran Gedung Kejagung ini diproses hukum pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Saat itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Total, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat. Ferdy Sambo kala itu mengungkap para tukang merokok hingga menyebabkan kebakaran. 

Imam Sudrajat sendiri sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok. Kata dia, rokok yang ditampilkan di persidangan masih terbungkus rapih dan tidak cacat akibat terkena api.

"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada," kata Imam seperti dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Sabtu, 18 Februari 2023.

Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Imam juga mengaku heran terkait dengan bukti lain berupa CCTV. Sebab, kata Sambo, CCTV di sekitar Gedung Kejagung yang terbakar itu sudah hangus sehingga tidak bisa diputar isinya. Tapi, dalam persidangan, CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan.

"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong," ungkap Imam.

"Saya orang buta hukum ya, tapi namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling enggak. Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, enggak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini enggak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi," tuturnya.

Lebih jauh, Imam pun merespons terkait adanya isu bahwa dirinya bersama empat tersangka lain merupakan korban skenario kasus. Imam mengaku sempat memikirkan apakah dirinya benar menjadi korban skenario atau tidak.

Namun, Imam tidak terlalu ambil pusing dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya. Ia hanya tahu, dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran

"Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja," katanya.

"Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Enggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani," tandas Imam.

Sentimen: negatif (99.8%)