Sentimen
Negatif (79%)
18 Feb 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Paham Peran Justice Collaborator

18 Feb 2023 : 20.22 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hakim Paham Peran Justice Collaborator

AKURAT.CO, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan vonis hakim terhadap Bharada E menjadi tonggak baru dunia peradilan di Indonesia.

Diketahui, Richard yang berstatus saksi pelaku atau justice collabolator (JC) atas rekomendasi LPSK divonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.

baca juga:

"Ini menjadi suatu tonggak baru dalam peradilan pidana kita," ujar Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023). 

Apresiasi secara khusus disampaikan Hasto kepada majelis hakim yang menangani perkara Bharada E. Dia menilai hakim paham betul soal peran dari Bharada E sebagai JC. 

“Jadi vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami peran dan kontribusi Justice Collaborator,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Hasto menjawab keraguan status JC yang diempu Richard Eliezer. Biasanya kata dia, perlindungan JC hanya diberikan kepada pelaku dalam kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif atau kejahatan terorganisasi seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan narkotika. 

"Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, status Justice Collaborator juga bisa diberikan kepada setiap kasus tindak pidana yang ditetapkan oleh LPSK," urainya.[]

Sentimen: negatif (79%)