Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Juniver Girsang
Surya Darmadi
Bacakan Pledoi, Surya Darmadi Sebut Tuntutan JPU Bentuk Kriminalisasi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMILIK PT Duta Palma Group Surya Darmadi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tak tepat. Pasalnya, JPU tak mampu membuktikan ia melakukan tidak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) .
Surya Darmadi merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi. Dia memohon kepada majelis Hhakim agar mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Sebab, dia mengatakan bahwa empat perusahaan yang dipermasalahkan perizinannya oleh Kejagung sama substansinya dengan 1192 perusahaan lainnya.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya Darmadi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Surya Darmadi mengaku tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun. Sementara itu, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar per tahun. Atas hal itu, Surya mengaku kaget.
“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp600 miliar per bulan dan per tahun Rp7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp24 miliar termasuk hari minggu dan ditransfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU. Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum," tandasnya.
Surya Darmadi menyesalkan pernyataan jaksa yang menyebut bahwa kelima perusahaannya tidak memiliki izin sama sekali. Padahal, klaim dia, 5 perusahaan miliknya telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.
“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya. Sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” tandas SUrya.
Menurutnya, permasalahan ini bukan ranah pidana. Surya menilai hukuman yang pantas adalah denda administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diakomodir diselesaikan melalui undang-undang Cipta Kerja," tandasnya.
Sementara, kuasa hukum Surya Surya, Juniver Girsang menyebut permasalahan dalam pengelolaan perkebunan dan kawasan hutan hukumannya yakni administratif dan denda. Kliennya dinilai tidak pantas dipidana. Hakim diharap bijak menentukan vonis.
"Hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana," kata Juniver.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. (MGN/OL-8)
Sentimen: negatif (99.9%)