Sentimen
Negatif (88%)
18 Feb 2023 : 17.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Izil Azhar 40 Hari

19 Feb 2023 : 00.45 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Izil Azhar 40 Hari
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar (IA). Penahanan diperpanjang selama 40 hari.
 
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA untuk 40 hari kedepan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
 
Perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. KPK juga masih mengumpulkan alat bukti pendukung.

-?

- - - -
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ujar Ali.
 
Pada perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 
"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (88.9%)