Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2023 : 14.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Senator: DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua MPR

18 Feb 2023 : 21.55 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Senator: DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua MPR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi meminta pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR.

Diingatkannya, DPD RI bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR bila mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD yang sudah memutuskan mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

“Pimpinan MPR harus melaksanakan putusan dari DPD terkait pergantian wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kita sudah paripurnakan (usulan penggantian, Red) ini,” papar Fachrul dalam keterangannya diterima, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Fadel Muhammad telah dicopot dari Wakil Ketua MPR oleh Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Posisi itu pun digantikan oleh dengan Tamsil Linrung. Hanya saja hingga saat ini belum dilantik.

Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022) lalu.

Fachrul Razi mengingatkan, DPD sudah melakukan sidang paripurna untuk pemilihan wakil ketua MPR secara demokratis. Hasilnya terpilih Tamsil Linrung yang diajukan untuk menggantikan Fadel Muhammad.

Tamsil Linrung, menurut Fahrul, harus segera dilantik. Hal ini menyangkut citra baik kelembagaan. Jika pimpinan MPR tidak segera melantik berarti MPR tidak melaksanakan perintah UU.

"Ini berbahaya karena anggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” kata Fachrul.

Jangan sampai kata dia, 136 anggota DPD kecewa dengan Ketua MPR. Ia mengingatkan pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Fadel Muhammad terkait penggantian dirinya dengan Tamsil. Sehingga Fadel sudah tidak punya legitimasi menjadi Wakil Ketua MPR.

“Secara hukum maupun putusan di parlemen, Pak Fadel sudah tidak sah,” kata Fachrul.

Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro, mengatakan, melihat dari kasus Fadel Muhammad ini, serupa yang terjadi pada kasus penggantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Saat itu Fahri yang bermasalah dengan partainya, PKS yang mencopot Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.

Namun pergantian itu tidak bisa dilakukan karena alasan proses hukum belum inkracht. Sampai masa jabatannya selesai Fahri masih bercokol sebagai wakil pimpinan DPR. Jika harus menunggu proses hukum selesai, dari gugatan hingga banding berkali-kali, maka prosesnya bisa panjang. Bisa melebihi masa jabatnnya di DPR.

“Hingga waktu itu PKS gagal mencopot Fahri untuk digantikan kader lain,” ungkap dia.

Dijelaskannya, proses politik dan proses hukum tidak bisa seiring sejalan. Dalam proses hukum ada tertib administrasi dan tertib hukum, sementara proses politik akan sangat tergantung kekuasaan siapa yang lebih kuat. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (99.2%)