Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
AKP Nurma Dewi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
Polres Jaksel Proses Laporan Keluarga Brigadir J Soal Dugaan Pencurian
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
POLRES Metro Jakarta Selatan menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, terkait dugaan pencurian barang berharga milik Brigadir J. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan Kamaruddin tersebut tengah diproses oleh penyidik.
"Ya laporan sudah diterima. Lagi diproses," kata Nurma ketika dihubungi, Kamis (16/2).
Nurma mengatakan Kamaruddin melaporkan hilangnya barang milik Brigadir J, seperti ponsel dan sejumlah buku tabungan. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang dilaporkan hilang.
"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi. Dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terkait hilangnya uang di ATM. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain uang ratusan juta, Kamarudin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan, yakni dua unit ponsel, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening yang diduga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.
"Satu lagi kami buat laporan polisi model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," katanya.
Kamaruddin melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J. "Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum adalah ahli warisnya," tuturnya. (OL-15)
Sentimen: negatif (93.9%)