Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung tak Ajukan Banding Vonis Ringan Richard Eliezer
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.
“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sentimen: negatif (72.7%)