Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Surya Darmadi
Staf Legal Perusahaan Surya Darmadi Diduga Alami Intimidasi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA Surya Darmadi mengungkapkan kejaksaan mengintimidasi staf legal PT Palma Satu, David Simanjuntak, saat melakukan upaya penggeledahan di perusahaan miliknya pada 2022 lalu
David Simanjuntak, ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
Kini, David Simanjuntak disidang karena diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Dengan fakta tersebut apabila sejak awal perkara ini diproses saya percaya penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diakomodir diselesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja," kata Surya Darmadi saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/2).
Jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Untuk itu, Surya Darmadi meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diterapkan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ini negara hancur kalau UU Ciptaker tidak diberlakukan dan tumpang tindih," ujar Surya Darmadi
Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim memutus perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma berdasarkan fakta.
"Saya yakin dan percaya bapak dan ibu hakim yang mulia akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan keyakinan yang tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan tetap menjunjung kebenaran dan keadilan," kata dia. (J-1)
Sentimen: negatif (98.3%)