Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Komentar Jokowi Mengenai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Vonis untuk Tersangka Lainnya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Jokowi menegaskan, dirinya tidak bisa ikut campur atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Bharada E serta tersangka lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan, kita tidak bisa ikut campur," katanya Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Menkumham Bantah Isu KUHP Baru dengan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Yasona Laoly: Aneh-aneh Aja
Menurut Jokowi, apa yang menjadi putusan Majelis Hakim pasti mempertimbangkan banyak hal mulai dari fakta yang terungkap, barang bukti, dan juga keterangan saksi.
"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti dan kesaksian para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," jelasnya.
Diapun mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan kepada para tersangka di kasus Polisi tembak Polisi ini.
Baca Juga: Begini Unggahan Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada," tegasnya.
Adapun putusan pengadilan terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah:
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Sentimen: negatif (99.4%)