Sentimen
Negatif (100%)
18 Feb 2023 : 02.09
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: bandung

Diduga Langgar Kode Etik, 17 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

18 Feb 2023 : 02.09 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Diduga Langgar Kode Etik, 17 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

POJOKSATU.id, BANDUNG – Diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), 17 media online diadukan ke Dewan Pers. Pengaduan ini dilakukan Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat, melalui formulir pengaduan langsung yang dikirim ke Dewan Pers Kamis (16/2/2023).

Dalam pengaduannya, mantan wartawan ini merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan akibat pemberitaan di 17 media online tersebut.

“Teradu diduga melanggar pasal 1 KEJ, yaitu tidak independen, tidak berimbang, berita tidak berdasarkan informasi yang akurat, dan beritikad buruk,” cetus Andi Syukry Amal kepada Pojoksatu.id, Kamis (16/2).

Selain itu, Andi Syukry menilai teradu, dalam hal ini 17 media online, tidak profesional dan diduga melanggar pasal 2 KEJ.


“Mereka juga melanggar pasal 3 KEJ, yaitu tidak melakukan uji informasi, verifikasi, dan klarifikasi atas substansi informasi, mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,” tambah mantan tenaga ahli anggota DPR-RI ini.

Menurutnya, 17 media online tersebut juga diduga melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena membuat berita bohong dan fitnah.

Andi Syukry berharap Dewan Pers dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan terkait berita yang dimuat 17 media online.

“Saya berharap Dewan Pers dapat memutuskan para Teradu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1, 2, 3 dan 4 kode etik jurnalistik,” imbuh pria yang akrab dengan panggilan Asa ini.

Selain itu, Kompasianer terpopuler 2010 ini juga berharap Dewan Pers memerintahkan Para Teradu mencabut berita disertai permohonan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.

Lebih jauh Andi Syukry mengatakan media online yang dia laporkan tidak terverifikasi di Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual.

Media tersebut, lanjut Andi Syukry, memuat berita tendensius dan menyembunyikan kebenaran.

Selain itu, beritanya tidak berimbang dan tidak akurat. Bahkan, menurut Andi Syukry, Teradu tidak memenuhi persyaratan sesuai standar perusahaan pers.

“Berita yang dihasilkan tidak faktual dan tidak berdasarkan sumber yang jelas. Mereka tidak melakukan uji informasi, verifikasi, dan klarifikasi atas substansi informasi,” katanya.

“Mereka membuat berita bohong dan fitnah, karena berita tersebut tidak sesuai fakta dan menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak saya lakukan,” tambahnya.

Adapun berita yang dipersoalkan Andi Syukry Amal, di antaranya berjudul:

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfrmasi Dari Wartawan PT Sinohydro Lagi cari Makan di Indonesia, Ki Rawing: Mereka Seharusnya Bersinergi dengan LSM Dan Media Perwakilan Aliansi OKP, LSM Dan Wartawan Kecamatan Cipeundeuy Singgung Perangai Buruk Oknum PT Sinohydro Advisor PT Sinohydro Kembali Bikin Ulah: Buat Cuitan Di Facebook, Fitnah Wartawan Buat Berita Ngawur Ketua Ormas GMPI Cipeundeuy Kritisi Sikap Songong Oknum Advisor PT Sinohydro.

Asa memaparkan, berdasarkan kode etik jurnalistik, wartawan Indonesia harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencantumkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” tandas Asa. (rifky/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)