Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2023 : 01.28
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ini Alasan Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Mabes Polri

18 Feb 2023 : 08.28 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Ini Alasan Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Mabes Polri

INDOZONE.ID - Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, resmi melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ke Propam Mabes Polri. Laporan ini berkaitan statement jubir Polda Metro ini ke hadapan awak media beberapa waktu lalu.

"Kita cukup kecewa atas statement Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana rekan-rekan media ketahui. Jadi, Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Statement Kombes Trunoyudo, yang disoalkan, berkaitan ucapan kliennya meminta maaf ke pensiunan penyidik Polda Metro Jaya soal isu pungli Rp100 juta. Ditegaskannya, Bripka Madih tidak bermaksud meminta maaf saat konfrontir berlangsung.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Kronologi Karyawan Bunuh Bos Ayam di Bekasi: Sadis, Dikepruk Pakai Elpiji!

"Saat di konfrontir dengan orang yang berinisial TG, Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan pernyataannya dugaan pemerasannya Rp100 juta. Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf sebagai kebiasaan, kebiasaannya sebelum menyampaikan pendapat atau lisan dia biasa 'Saya mohon maaf nih, Pak,' bukan berarti permohonan maaf," beber Charles.

Pihak Bripka Madih menilai statement dari jubir Polda Metro Jaya bersifat tendensius dan menyudutkan Bripka Madih. Selain terkait statement minta maaf, pihak statement Madih juga mempersoalkan kasus KDRT yang dipublikasikan Polda Metro Jaya.

"Kalau di kode etik kepolisian, ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan, tapi karena ini viral sampai urusan KDRT ke belakang, semua ini dicari-cari, kan. Nah, itu kita anggap sebagai pelanggaran kode etik, termasuk kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di media yang mendeskriditkan klien kami dan tidak sesuai dengan fakta," kata Charles.

Baca Juga: Terungkap! Motif Sementara Pembunuhan Bos Ayam: Sakit Hati soal Gaji

Sebelumnya, Bripka Madih melaporkan penyidik, Kasubdit hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini, Jumat (17/2/2023). Laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.2%)