Sentimen
Negatif (96%)
18 Feb 2023 : 01.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ayah Brigadir Yosua Hormati Hak Banding Ferdy Sambo Dkk

18 Feb 2023 : 01.14 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ayah Brigadir Yosua Hormati Hak Banding Ferdy Sambo Dkk

SAMUEL Hutabarat, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan menghormati keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel kepada wartawan ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).
 
Samuel memahami upaya banding merupakan hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.   

Menurut dia, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh putranya karena masih ada kasasi dan peninjauan kembali (PK). Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi putranya juga masih panjang.
 
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," tambah Samuel.
 
Mengenai hasil putusan banding nantinya, suami dari Rosti Simanjuntak itu tak menaruh harapan muluk-muluk. Ia hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
 
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimana pun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," ujarnya


Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya

 
Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik almarhum Brigadir J yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.
 
Barang-barang tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri.
 
Dalam kunjungan tersebut, kedua orangtua Brigadir Yosua juga menyempatkan diri bertemu dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris
Jenderal Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.
 
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kami almarhum Yosua," kata Samuel.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel.
 
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)

Sentimen: negatif (96.2%)