Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
KPK Tahan Ketua Pengurus Yayasan RS SKM, Penyuap Hakim Edy Wibowo
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Sabtu, 18 Februari 2023 - 00:02 WIB
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wahyudi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 17 Februari 2023.
"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka WH selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini, 17 Februari, sampai 8 Maret di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2023.
Wahyudi diduga menyuap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasasi perkara Yayasan Rumah Sakit SKM.
Kasus tersebut berawal dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon.
Majelis hakim saat itu memutuskan yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit. Selanjutnya, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan Kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.
Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini bisa dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo melalui Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.
"WH berinisiatif sedari awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta
berkomunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah EW (Edy Wibowo)," jelas Nurul.
Lalu, sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga terima uang Rp3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri. Penyerahan uang dilakukan di Gedung MA saat proses kasasi masih berlangsung.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan," kata Ghufron.
Setelah uang diberikan, putusan Kasasi yang diinginkan Wahyudi dikabulkan. Isi putusan menyatakan, RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Atas perbuatannya, Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (100%)