Sentimen
Netral (91%)
17 Feb 2023 : 22.26

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp81 Triliun pada 2022

17 Feb 2023 : 22.26 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp81 Triliun pada 2022

Bisnis.com, JAKARTA - Judi online kembali menarik perhatian usai menyusup ke situs milik pemerintah untuk menampilkan konten mereka. Di Indonesia, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada 2022.

Dilansir dari DataIndonesia, Rabu (15/2/2023), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun.

Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal judi online kepada penyidik dan instansi terkait. Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi. Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online.

Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara.

Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.

Sepertinya, pelaku judi online pun menggunakan situs milik pemerintah agar lebih dipercaya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan ada beberapa hal yang jadi faktor kerentanan situs pemerintah kerap disusupi konten judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penyebab situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan.

"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara [PDNS] yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Selasa (14/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: netral (91.4%)