Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setiabudi, Ambon
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Dalami TPPU Eks Walkot Ambon Lewat Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Lohenapessy. Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang ayah, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari Grenata. Namun KPK sempat memeriksa saudara kandung Grenata, bernama Grimaldy Louhenapessy pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.
Grimaldy saat itu dicevar berkaitan dengan aset Richard yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Selain terhadap Grimaldy, hal serupa juga dikonfirmasi kepada Suminsen, selaku wiraswasta.
Grimaldy dan Suminsen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari Tersangka RL (Richard Louhenapessy) yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kasus ini pengembangan dari perkara suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.
Dalam perkara suap, Richrad divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2/2023).
"Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Ali mengatakan, Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
"Pidana uang pengganti Rp 8 miliar," kata Ali.
Sementara terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Andrew Erin Hehanussa divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sentimen: negatif (100%)