Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Gunung
Kasus: korupsi jiwasraya, korupsi
Tokoh Terkait
MA Perintahkan Jaksa Sita Tambang Triliunan Rupiah di Korupsi Jiwasraya
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama atas penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). PT Gunung Bara Utama merupakan milik terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kasus bermula saat Heru dihukum penjara seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. Lalu Kejagung menyita tambang PT Gunung Batu Bara Utama seluas 5.350 hektare yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area yang di dalamnya, termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Mei 2022 lalu.
PT Gunung Bara Utama tidak terima dan melakukan perlawanan hingga MA. Apa kata MA?
"Pemohon keberatan/termohon kasasi (PT Gunung Bara Utama-red) bukan merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Menetapkan dan memerintahkan pemohon kasasi (jaksa-red) untuk tetap menyita barang-barang milik termohon kasasi," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (17/2/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan itu diketok pada Rabu (15/2) lalu dengan panitera pengganti Liza Utari.
(asp/mae)
Sentimen: negatif (76.2%)