Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2023 : 15.13
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bibi Brigadir J: Saya Tidak Terima

17 Feb 2023 : 15.13 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bibi Brigadir J: Saya Tidak Terima

Antv – Rohani Simanjuntak selaku bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim soal vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti yang diketahui, pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E ditetapkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Rohani, hukuman yang diberikan untuk Bharada E dinilai terlalu rendah, dan ia mengaku kecewa atas hal tersebut.

"Saya sebagai bibi keluarga Brigadir J, ya sangat kecewa karena hukumannya terlalu rendah," ujar Rohani Simanjuntak di Jambi, dikutip dari VIVA pada Kamis, 16 Februari 2023.

 

Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J. (Foto: VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi))

 

Meski tidak terima, Rohani mengaku pasrah dengan semuanya, mengingat pihak keluarga inti Yosua sendiri sudah memaafkan Bharada E.

"Saya sebenarnya tidak terima, tapi karena mereka memaafkan ya terserah merekalah dan baginya terlalu rendah hukuman Bharada E," jelas Rohani.

Dia sangat menyayangkan dengan perlakuan Bharada E yang telah menghilangkan nyawa keponakannya.

Namun, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator, akhirnya kebenaran dari pembunuhan berencana itu bisa terungkap.

"Kami sangat sedih memang dia disuruh, diperintah tapi Bharada E itu menembak," tutur bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.

 

Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

 

Sebagaimana diketahui, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)