Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2023 : 13.52
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Bebas Kapan?

17 Feb 2023 : 13.52 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Bebas Kapan?

Richard Eliezer sudah dipenjara semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Agustus 2022.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara tu disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Lantas kapan Richard Eliezer dinyatakan bebas usai divonis 1,5 tahun?

Pengacara Eliezer Ronny Talapessy Minta Jaksa Tak Banding, Sebut Doa Orang Kecil Didengarkan Tuhan

Diketahui, Richard Eliezer sudah dipenjara semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Agustus 2022.

Dengan demikian, Richard Elizer sudah menjalani hukuman selama 7 bulan. Apabila jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding, maka masih ada sisa 11 bulan lagi di dalam pencara.

Berdasarkan perhitungan manual tersebut, Richard Elizer bisa dinyatakan bebas pada Februari 2024.  Namun hal itu masih bersifat asumsi.

Disisi lain, Richard Elizer memiliki kesempatan bebas lebih awal apabila mendapatkan remisi. Bukan hal yang tidak mungkin apabila Richard Eliezer mendapatkan remisi, terlebih telah menjadi justice collaborator.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal yang memberatkan hukuman Richard Eliezer yakni tidak menghargai persahabatannya dengan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan Richard Eliezer yakni bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan mengakui perbutannya. Selain itu, keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Terdakwa Richard Eliezer pidana 1 tahun 6 penjara," kata hakim saat membacakan vonis Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ma'ruf Amin Sebut Dianggap Adil oleh Masyarakat Bukan Pemerintah

Sentimen: negatif (100%)