Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2023 : 13.43
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Status JC Richard akan Dipertimbangkan Polri di Sidang Kode Etik

17 Feb 2023 : 13.43 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Status JC Richard akan Dipertimbangkan Polri di Sidang Kode Etik

POLRI akan mempertimbangan status justice collaborator terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

"Salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan (kode etik) adalah RE sebagai JC," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/8).

Dedi juga menjelaskan bahwa sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, pihaknya juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam sidang kode etik.

"Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," terang Dedi.

Baca juga: Pengamat: Peluang Eliezer Kembali jadi Anggota Polri Sudah Tertutup

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan sidang etik bagi Richard. Akan tetapi pihaknya belum dapat merinci lebih jauh soal waktu persidangan tersebut.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.

Majelis hakim telah menyatakan bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan vonis kepada Richard dengan hukuman satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sebut Hakim.

Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndf/OL-09)

Sentimen: negatif (99.2%)