Sentimen
Negatif (86%)
17 Feb 2023 : 12.26
Tokoh Terkait

Hukum Polri Perluas Tilang Elektronik untuk Cegah Pungli Pusat Pemberitaan

17 Feb 2023 : 12.26 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Polri Perluas Tilang Elektronik untuk Cegah Pungli

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Mabes Polri akan  terus melakukan transformasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, dengan memperluas penerapan tilang elektronik (ETLE). Ini merupakan program prioritas Kapolri untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota, dalam proses penilangan di jalanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Polda dan 119 Polres menerapkan  sistem ETLE. Nama ETLE merupakan singkatan dari Electronik Traffic Law Enforcement.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld.  Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7. 

"Sedangkan 4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres. Yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Dedi menuturkan, hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas di kantor polisi.

Kemudian, lanjutnya, sudah ada 636.239 data terkonfirmasi melakukan pelanggaran. "Dan itu sudah kita teruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan," ujarnya.

Dari jumlah itu, tambahnya, sudah ada 268.216 kasus tilang terbayar. Pelunasan dilakukan usai pemilik kendaraan terkonfirmasi, diberikan blanko tilang, serta kode bayar.

"Proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid. Serta  tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi," katanya. 

Dedi menjelaskan, penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Ia menekankan, Polri akan menindak tegas petugas yang terbukti melakukan pungli. Tindakan tegas berupa sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

Menurutnya, masih banyak kendala dan hambatan dalam penerapan ETLE,  seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas. Kemudian mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal, hingga SDM ETLE yang terbatas.

"Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal. Guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Sentimen: negatif (86.5%)