Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, IPW: Langkah Tidak Lazim
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
16 Februari 2023 20:41 WIB
perkara Eliezer telah berkekuatan tetap
Bharada Richard Eliezer Pudihang (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Indonesia Police watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sebut Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Adil, DPR: Sebenarnya Juga Dilindungi oleh UU
Dia menuturkan penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
Menurutnya ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir J baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik.
"Indonesia Police watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti disini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil yang diproses hukum," pungkasnya.
Ikut Gembira Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mahfud Md: Putusan Hakim HebatSentimen: positif (79%)