Sentimen
Tokoh Terkait
Safrizal
Belasan Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEREBUTAN pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut kerap memicu konflik antar daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan persoalan penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut telah selesai disepakati.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal mengatakan sebanyak 14 provinsi telah sepakat yakni Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Kesepakatan itu, ujar Safrizal, akan ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya.
“Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).
Baca juga: Kick-off Meeting Pelaksanaan Anggaran Prioritas Ditjen Bina Adwil di 2023
Ia menjelaskan poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri. Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut, terangnya, untuk mendukung kebijakan satu peta atau one map policy. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu sebagai bentuk pelaksanaan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya.
“(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat,” jelasnya. (OL-17)
Sentimen: positif (65.3%)