Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan, pencurian, curanmor
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
1 Bulan Operasi, Polda Metro Ciduk 296 Pelaku Pencurian
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Sebanyak 296 pelaku pencurian dengan berbagai modus, yang kerap beraksi di Jakarta dan sekitarnya, ditangkap polisi. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.
Ratusan tersangka ini ditangkap dalam periode operasi sejak 17 Januari sampai 15 Februari 2023. Mereka terdiri dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat), dan pencurian dan kekerasan (curas).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyebut para pelaku ini beraksi dengan berbagai modus kejahatan. Ada di antara mereka yang beraksi dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi sedang razia.
Ilustrasi polisi (ANTARA)Baca Juga: Detik-detik Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS, Pelaku Sempat Ngaku Polisi
"Pelaku-pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian melaksankan razia dan sebagainya. Kemudian rampas secara paksa kendaran bermotor maupun barang-barang yang ada pada korban untuk kemudian dimiliki oleh para tersangka ini," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Pusat ini, membeberkan detail terkait para tersangka yang sudah ditangkap. Dari ratusan tersangka ini, di antaranya ada residivis hingga pelaku yang masih di bawah umur.
"Jumlah tersangka totalnya 296 orang, residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif narkoba 14 orang, dan geng motor 3 kelompok," beber Hengki.
Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor, tiga senjata api, 18 bilah sajam, 111 unit hp dan uang tunai senilai Rp 15.660.500.
Baca Juga: Merinding! Kronologi Penemuan Kurir Ekspedisi Meninggal saat Antar Paket di Jakbar
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan 486 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (100%)