Sentimen
Positif (84%)
17 Feb 2023 : 09.55
Tokoh Terkait

Mengenal Appraiser, Profesi Juru Taksir Penentu Nilai Barang

17 Feb 2023 : 16.55 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Mengenal Appraiser, Profesi Juru Taksir Penentu Nilai Barang
Jakarta -

Profesi dokter, wartawan, advokat, insinyur, pilot, kurator, atau polisi sudah familiar di masyarakat. Tapi pernahkan mendengar profesi Appraiser? Meski jarang terdengar, profesi ini sangat vital karena menentukan nilai sebuah barang dalam bentuk mata uang. Apa itu Appraiser?

Di dunia internasional, Appraiser merupakan profesi yang sudah lazim. Bila di Indonesia, profesi ini kerap juga disebut 'penilai' atau 'juru taksir'. Seorang Appraiser akan diminta untuk menaksir harga suatu barang, baik berwujud maupun tidak berwujud. Seperti menaksir harga gedung, mobil, kapal laut, pesawat hingga yang tak berwujud seperti merek dagang. Di Indonesia, profesi Appraiser bernaung dalam wadah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

"Di dunia internasional MAPPI dikenal dengan nama Indonesian Society of Appraisers (ISA)," kutip detikcom dari website MAPPI, Jumat (17/2/2023).

-

-

Peran strategis profesi Appraiser salah satunya menentukan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional yang sedang dilaksanakan secara masif. Seiring lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, maka peran Appraiser semakin penting. Sebab Appraiser akan menaksir harga merek dagang, hingga konten YouTube sehingga bisa dijadikan jaminan di bank.

"Saat ini anggota MAPPI berjumlah lebih kurang 10.000 orang," ujarnya.

Dengan beragam barang yang harus dinilai, maka latar belakang pendidikan Appraiser sangat beragam. Ada yang lulusan teknis sipil, ekonomi, insinyur kehutanan hingga sarjana pertanian. Sebagai contoh, sarjana pertanian akan menilai sebuah harga kebun bila dirupiahkan, dan penaksiran itu bisa dilakukan oleh sarjana pertanian yang mengetahui kualitas dan kuantitas lokasi perkebunan. Dengan latar belakang pendidikan yang beragam itu, mereka akan mengikuti pendidikan Appraser yang dilakukan oleh MAPPI untuk bisa mendapatkan standar profesi.

"Keberadaan Profesi Penilai hingga sampai saat ini hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai mandat pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang tersendiri," terangnya.

Karena dasar hukum tidak sebanding dengan profesi yang sangat rumit itu, kini sedang dibahas RUU Penilai. Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Arik Haryono mengatakan RUU Penilai menjadi sangat penting di situasi saat ini. Mulai pulihnya ekonomi setelah dihantam pandemi meningkatkan kebutuhan akan profesi penilai.

"Kami di Kemenkeu bersama dengan DJP dan PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) mencoba bersama-sama menggiatkan ini karena meliputi segala aspek dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ucap Arik beberapa waktu lalu.

RUU Penilai sudah masuk Prolegnas dan hingga hari ini masih digodok oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi hingga masyarakat.

"Kebutuhan profesi Penilai sangat besar dalam berbagai bidang. Perbankan, pasar modal, pembangunan infrastruktur, investasi, penegakan hukum dan sebagainya," kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana.

(asp/idn)

Sentimen: positif (84.2%)