Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paseban, Denpasar, Purwakarta
Partai Terkait
Tokoh Terkait
448 Pejabat di Lingkungan Pemkab Purwakarta Mendadak Dirombak Hingga Dimutasi Ambu Anne, Ada Apa?
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO -Meski terisasa 7 bulan lagi menjadi Bupati Purwakarta. Ambu Anne Ratna Mustika secara mengejutkan merobak hingga melakukan mutasi pada sejumlah pejabat tinggi pratama hingga pejabat fungsional.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang sebentar lagi menjalani putusan cerai mengejutkan melantik 448 orang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta, di Bale Paseban, Rabu lalu (15/2/2023).
488 pejabat itu dengan rincian, 25 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 125 orang Pejabat Administrator, 158 orang Pejabat Pengawas dan 140 orang Pejabat Fungsional.
AmbuAnne menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Dimana SOTK ini merujuk pada Perbup Purwakarta itu bernomor 54 tahun 2023, kemudian Permenpan RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Langkah merombak dan memutasi jabatan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Mendagri dengan nomor 100.2.2.6/9530/OTDA.
Adapun untuk satu orang pejabat administrator yang mutasi ke Disdukcapil merupakan tindaklanjut dari terbitnya Kemendagri nomor Nomor 800.1.3.3-654 Dukcapil tahun 2023.
“Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Purwakarta," terang Ambu Anne seperti dilansir situs Pemkab Purwakarta, disarikan Suara Denpasar, Jumat (17/2).
Bupati Ambu Anne mengatakan pelantikan pada hari ini adalah momentum besar dalam mengimplementasikan konsep penyederhanaan birokrasi.
Dengan memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
"Hari ini kita sempurnakan dengan melaksanakan penyesuaian sistem kerja, yang mengatur mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dengan mengedepankan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel,” pungkasnya. ***
Sentimen: positif (88.7%)