Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Cimahi
Untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan Dibuka, Simak Syarat dan Timelinenya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Bagi warga DKI Jakarta, kini pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 akan dibuka, simak syarat dan timelinenya.
Kabar tersebut seperti dilansir dari akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.
Lalu apa yang dimaksud dengan KJMU? disebutkan bahwa KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Baca Juga: 5 Anggota Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi Berhasil Ditangkap Polisi
Berikut persyaratan KJMU berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No.97 Tahun 2019;
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
5. Diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag atau PTS di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A/unggul.
Baca Juga: Benarkah Fatwa MUI Membolehkan Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan? Simak Ketentuan Lengkapnya
6. Pengajuan paling lama pada semester 4
Berikut timeline pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2023:
1. 20 Februari – 3 Maret 2023: Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah dan sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.
2. 6-8 Maret 2023: Pemadanan data.
3. 9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah.
4. 17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta per Jemaah, Lebih Murah dari Usulan Kemenag
5. 27 Maret – 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengecek Instagram @upt.p4op atau nomor WhatsApp ( 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8702) dan telepon (021-857-1012) serta website kjp.jakarta.go.id.***
Sentimen: positif (99.9%)