Sentimen
Negatif (72%)
17 Feb 2023 : 08.25
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Ini Sebut dalam Waktu Tiga Tahun FS Sudah Bisa Dieksekusi

17 Feb 2023 : 08.25 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Ini Sebut dalam Waktu Tiga Tahun FS Sudah Bisa Dieksekusi

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengajak seluruh netizen di Indonesia kembali meramaikan di ruang publik agar putusan Majelis Hakim terhadal vonis mati Ferdy Sambo segera dieksekusi.

Negara juga diminta supaya tidak lalai melaksanakan putusan hakim yaitu eksekusi atas diri terdakwa Ferdy Sambo.

“Masyarakat perlu kembali meramaikan ruang publik, baik daring maupun luring, dengan pesan pengingat bagi negara agar tidak lalai melaksanakan putusan hakim (eksekusi) atas diri terdakwa,” kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (16/2/2023).

Reza menuturkan, rasa bahagia atas vonis terhadap Bharade E agar jangan sampai menjadi sebuah kelalaian dalam mengawal putusan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo.


“Jangan muncul kelalaian bahwa putusan hakim atas terdakwa Ferdy Sambo adalah halaman akhir perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua,” ujarnya.

Tak hanya itu, Reza juga mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengait-ngaitkan vonis mati Ferdy Sambo, yang pada akhirnya eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo tak kunjung dieksekusi.

BACA : Tentukan Nasib Bharada Eliezer Jadi Anggota Polri atau Tidak, Ini Pertimbangan Dasar Komisi Kode Etik

Hal itu, ia juga bandingkan dengan kasus Freddy Budiman, gembong narkoba itu divonis mati pada 15 Juli 2013, kemudian ditembak mati pada 29 Juli 2019.

“Pada sisi lain, publik dapat memperingatkan negara agar tidak melari-larikan diri dari pelaksanaan eksekusi mati atas diri terdakwa. Kasus Freddy Budiman. Gembong narkoba itu divonis mati pada 15 Juli 2013, lalu ditembak mati pada 29 Juli 2019,” ujarnya.

“Artinya, kalau punya kemauan sungguh-sungguh, sistem peradilan pidana Indonesia memiliki kesanggupan melaksanakan eksekusi dalam waktu tiga tahun sejak terdakwa divonis mati,” ujarnya lagi. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (72.7%)