Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Suzuki
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Polisi Kasus Besar Peredaran Narkoba Hasil Pengembangan di Kampung Bahari, Nilai Transaksi Mencapai Rp 164 Miliar
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, TANGSEL – Peredaran narkoba Jaringan Internasional diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Berkat kerja sama tersebut, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total 109,9 kilogram dengan nilai transaksi sebesar Rp164 miliar.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, 5 pelaku berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menggagalkan penyelundupan 40,7 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 40,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera. Kita ungkap jaringan ini karena akan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan modus operandi disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan yang dimuat dalam mobil pikap,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).
BACA : Langsung Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ada Orang Ingin Hancurkan Karier Cemerlang Teddy Minahasa
Dalam pengembangannya, polisi kembali berhasil menggagalkan kembali 69,2 kilogram sabu. Pengungkapan itu dilakukan tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan beberapa minggu lalu sehingga total barang bukti sabu yang diamankan 109,9 kilogram.
“Pengembangan kasus kemudian dilakukan Satresnarkoba Polres Tangsel hasilnya mengungkap peredaran narkotika sabu seberat 69,2 kilogram,” pungkas dia.
Total barang bukti yang berhasil diamankan selain dari sabu yakni 39 bungkus teh China merk Guanyiwang berisi 40.7 kilogram sabu, kedua satu unit mobil angkutan kota merek Suzuki Carry warna biru nomor polisi B 1310 XA.
Terhadap kelima tersangka, polisi Kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jp pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau mati. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (66%)