Sentimen
Positif (98%)
17 Feb 2023 : 04.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kasus suap

Tokoh Terkait

Divonis 1 tahun 6 bulan Bui, IPW Harap Polri Tugaskan Kembali Richard Eliezer

17 Feb 2023 : 04.29 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Divonis 1 tahun 6 bulan Bui, IPW Harap Polri Tugaskan Kembali Richard Eliezer

15 Februari 2023 21:02 WIB

Majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada Richard Eliezer Pudihang (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua

Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh santoso mengatakan putusan majelis hakim pada terdakwa eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadila  substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.

Sugeng berpedapat Majelis hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.

"Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdiy Sambo ketara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus Sambo tidak layak eks Kadiv Propam Polriitu dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik maka harus divonis mati," tuturnya.

Dalam hal ini, IPW menilai vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer maka dalam prakteknya akan bisa diterima kembali bertugas dalam insitusi Polri ( krn putusan dibawah 2 tahun) .

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra polri di depan publik," pungkasnya.

Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi, Ibunda: Ada Harapan Masih Tetap Jadi Anggota Brimob

Sentimen: positif (98.1%)