Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung akan ladeni banding Sambo cs
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera meladeni banding dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
"Kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/2).
Ketut menyebut, pihaknya belum menerima surat dari pengadilan terkait banding tersebut. Maka dari itu, dirinya masih enggan menanggapi sikap banding dari para terdakwa.
"Jadi kita lihat surat resminya, baru kita bisa buat tanggapan," ujarnya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut, Kuat mengajukan bandingnya terlebih dahulu pada Rabu (15/2). Sementara, ketiga lainnya mengajukan banding mulai hari ini.
"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Beragam hal menjadi pertimbangan yang memberatkan namun tidak ada hal yang meringankan.
Sentimen: negatif (64%)