Sentimen
Negatif (96%)
17 Feb 2023 : 02.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Komentari Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD : Yang Jelas Kami Bangga Pada Hakim Itu

17 Feb 2023 : 02.05 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Komentari Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD : Yang Jelas Kami Bangga Pada Hakim Itu

POJOKSATU.id, JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan majelis hakim Wahyu Imam Santoso yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat.

Kendati demikian, dia tak mau berkomentar lebih jauh soal apakah vonis Bharada Eliezer tersebut terlalu ringan.

Pasalnya, vonis majelis hakim tersebut berbeda jauh dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan Richard Eliezer 14 tahun penjara.

“Saya tidak mau masuk ke ranah itu, yang jelas kita bangga kepada hakimnya,” kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).


Dia pun mengapresiasi majelis hakim Wahyu Imam Santoso karena dinilai adil dan mempertimbangkan status justice Collaborator, Richard Eliezer.

“Kita ucapkan selamat. Saya hari ini merasa bersykur dan bahagia mempunyai hakim berintegritas,” tutur Mahfud MD.

BACA : Ibu Brigadir Joshua Rosti Simanjuntak: Eliezer Dipakai Tuhan yang Menghakimi

Sebelumnya, majalis hakim Imam Wahyu Santoso memvonis 1,6 bulan penjara terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Itu tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.(Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (96.9%)