Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Laporkan Ferdy Sambo Cs Soal Hilangnya Barang Yosua, Pengacara: Jadi Alasan Pemberat Jika Mereka Banding
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan soal hilangnya barang Yosua semenjak awal kasus
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Keluarga Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Ferdy Sambo Cs terkait hilangnya barang Yosua mulai dari laptop hingga jam tangan.
Pihak keluarga menyebut laporan tersebut bisa menjadi pemberat apabila Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis dalam kasus pembunhan Brigadir J.
"Kita membantu mereka ke jalan yg benar dengN membuat laporan polisi, bukan dengan main hakim sendiri," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim: Hubungan Akrab dengan Yosua Tidak Dihargai
"Ini juga menjadi alasan pemberat jika mereka berani banding. Termasuk kalau mereka berani Kasasi," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan soal hilangnya barang Yosua semenjak awal kasus. Saat itu, ia berharap tim penyidik mengembangkan kasus pembunahan berencana, termasuk kasus hilangnya barang dan uang milik Yosua.
"Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelejen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp200 juta pada tanggal 11 Juli," bebernya.
Namun pihak kepolisian, kata dia, fokus pada kasus pembunuhan berencana yang bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Nah harapan saya waktu itu ada pengembangan penyidik ternyata tidak dikembangkan, mereka itu hanya fokus pada pembunuhan berencana juncto pembunuhan biasa dan yang dibuktikan di pengadilan hanya pembunuhan berencana dengan vonis Ferdy Sambo," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung vonis yang diterima Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia menyebut vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard Eiezer sudah tepat.
"Dan yang lain sampai dengan saat ini belum bertobat, belum meninggalkan cara-cara yang jahat, wajar mereka divonis lebih berat dari tuntutan. Termasuk barang-barang almarhum belum dikembalikan," tandasnya.
Sebut Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Adil, DPR: Sebenarnya Juga Dilindungi oleh UUSentimen: negatif (99.9%)