Sentimen
Netral (66%)
16 Feb 2023 : 23.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

16 Feb 2023 : 23.00
Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang

ADVOKAT penemu perubahan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MK mengecualikan 2 hakim yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah dalam sidang permohonan uji materi ulang UU MK. Selain 2 hakim tersebut, Zico juga meminta MK mengecualikan 1 panitera bernama Muhidin dalam perkara yang ia ajukan.

"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," kata Zico dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 17/PUU-XXI/2023 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).

Permintaan pengecualian 2 hakim dan 1 panitera tersebut disampaikan Zico melalui provisi yang ia tulis dalam berkas permohonan uji materi pasal 23 ayat 1 dan 2 serta pasal 27 ayat 2 UU 7 Tahun 2020 tentang MK. Zico menganggap ketiga nama tersebut diduga bertanggung jawab atas adanya perbedaan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 yang dibacakan hakim dengan salinan putusan resmi MK.

"Sebagaimana sudah pemohon sampaikan, terduka pelaku penggantian substansi putusan hanya bisa dilakukan oleh kepaniteraan maupun hakim konstitusi. Kemudian pemohon meminta agar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah untuk dikecualikan karena perkara perubahan putusan 103 sangat berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah," jelas Zico lebih lanjut.

Sebagai pihak yang sering berpekara di MK, Zico menilai dirinya sangat membutuhkan indepedensi hakim. Dirinya menjadikan kebutuhan independesi hakim sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan uji materi UU MK. Perubahan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 memiliki dampak hukum terhadap pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR.

"DPR secara frontal terang benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengangti hakim yang menjadi wakil mereka. Ini tentu sudah melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka," terang Zico.

Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Membengkak Tiga Kali Lipat

Menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Zico, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang merasa terganggu dengan peneybutan nama Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Panitera bernama Muhidin dalam provisi yang disampaikan oleh Zico. Daniel menilai, selama belum ada putusan resmi darai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atau putusan pidana, ketiga nama tersebut sebaiknya tidak disebut dalam berkas permohonan uji materi.

"Ini sudah tendeseius seolah-olah menuduh. Kalau disamarkan misalnya diduga hakim dan setrusnya atau panitera. Kalau sudah disebut nama seolah-olah sudah ada putusan," ungkap Daniel.

Daniel menyarankan agar Zico sebagai pemohon untuk berhati-hati dalam menyebutkan nama orang lain dalam permohonan perkara uji materi. Penyebutan nama dapat menggiring opini publik karena sidang MK berlangsung secara terbuka.

"Hati-hati jangan langsung menyebut nama ini bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera," tuturnya. (OL-4)

Sentimen: netral (66.3%)