Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Divonis Mati, Wamenkumham Tepis Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 16/02/2023 12:05 WIB
Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej (Foto:Instagram/eddyhiariej)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi ihwal aturan percobaan 10 tahun bagi terpidana mati, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berpotensi menimbulkan jual beli surat kelakuan baik.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan, penilaian kelakuan baik bukan hanya dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dalam Pasal 100 KUHP baru, terpidana mati akan diberikan masa percobaan 10 tahun. Jika selama masa percobaan itu terpidana mati menunjukan sikap baik, maka hukuman dapat diubah menjadi seumur hidup.
"Ya kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, pikiran kita itu sudah apriori, maka sebetulnya aturan apapun itu berpotensi. Tetapi kita berpikir normatif, yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas Lapas," kata pria yang karib disapa Eddy dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Eddy menjelaskan, terdapat hakim pengawas dan pengamat yang bertugas mengamati setiap narapidana. Hal ini juga sebagaimna diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
"Apa fungsi hakim pengawas dan pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis, apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu bisa berlaku efektif, ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," tegas Eddy.
Dia menegaskan, tidak hanya petugas Lapas yang memberikan penilaian baik dan buruk warga binaan pemasyarakatan. Tetapi juga melibatkan unsur lain, dalam melakukan penilaian terhadap terpidana.
"Tidak hanya petugas lapas semata yang memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain. Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," pungka Eddy.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
TAGS : Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir Yosua Hukuman Mati Surat Kelakuan BaikSentimen: negatif (87.7%)